Berita Bisnis Terbaru Hari Ini – Pemerintah telah
mengeluarkan paket kebijakan ekonomi guna mengurangi gejolak ekonomi
yang saat ini melanda Indonesia. Dalam paket tersebut, pemerintah
menaikkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang mencapai 150 persen.
Langkah tersebut bertujuan untuk mengurangi neraca impor dalam bentuk
barang konsumsi. Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku pihaknya telah
membahas aturan-aturan yang akan dikeluarkan Kementerian Keuangan dengan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kita bahas situasi terkini. Kita harus ada yang terus momentum
dijaga tetapi yang jelas, PMK-PMK sudah beres semua,” ujar dia yang
ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8) malam.
Menurut dia, aturan-aturan yang dikeluarkan Kemenkeu telah
mendapatkan lampu hijau dari pihak DPR. Salah satunya, aturan
pemberlakuan kenaikan pajak penjualan barang mewah yang mencapai 150
persen.
“Dengan DPR yang konsultasi masalah PPnBM dan tanggapan mereka (DPR) sangat positif,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan akan memberikan keringanan
pajak untuk industri manufaktur dan padat karya. Sebaliknya, untuk
menekan impor, Kementerian Keuangan akan menaikkan Pajak Penjualan
Barang Mewah (PPnBM) khusus untuk mobil mewah semisal Lamborghini, Porsche, dan lain-lain.
Menteri Keuangan Chatib Basri menuturkan, deretan mobil diimpor utuh
impor Completely Built Up (CBU) akan dikenakan pajak 125-150 persen.
Sebelumnya, mobil-mobil mewah tersebut hanya dikenakan pajak sebesar 75
persen.
Chatib memastikan, kebijakan kenaikan PPnBM ini tidak berdampak
signifikan ke sektor lainnya. Sebab, peningkatan pajak dikenakan untuk
barang konsumsi.
Dia juga akan menerapkan kebijakan penghapusan PPnBM. Khususnya bagi
barang yang sudah tidak dikategorikan lagi sebagai bawang mewah dan bisa
diproduksi di dalam negeri.
yayaya
BalasHapus